Rabu, 11 November 2009

HARAM DAN TIDAKNYA FACEBOOK



HARAM DAN TIDAKNYA FACEBOOK

Facebook, mungkin kita sudah tak asing lagi dengan kata itu, sebuah kata yang saat ini lagi membooming hampir disemua kalangan dan lapisan masyarakat, pengguna internet terutama. Bahkan pernah menjadi kontroversi dikalangan Ulama dan pengguna facebook itu sendiri dalam hal manfaat dan madorotnya.
Perlu kita ketahui, facebook adalah situs web jejaring sosial yang diluncurkan tanggal 24 februari 2004 dan didirikan oleh Mark Zuckerberg, salah seorang lulusan Harvard dan mantan murid Ardsley High School. Seiring makn dikenalnya dunia internet oleh semua kalangan masyarakat yang makin membutuhkan data dan informasi melalui teknologi dunia maya secara cepat dan akurat, secepat itu facebook dikenal dan diikuti oleh jutaan orang termasuk di Indonesia, karena melalui facebook kita bisa berkomunikasi, nulis profil, chatting, pasang gambar, coret-coret dinding orag lain dan sering ketemu teman yang bertahun-tahun berpisah dan tempat melacak keberadaan yang datanya paling besar didunia.
maka tidaklah heran, meskipun facebook baru kemunculannya tapi peningkatan jumlah pengguna facebook sangat drastis, bahkan melebihi friendster dan myspace. Namun perkembangan tersebut menimbulkan kontroversi disana-sini, setelah facebook di Iran di blokir, kini facebook sedang ramai dibicarakan di Indonesia, ada yang berasumsi haram ada pula yang tidak.
kalau kita melihat pungsi dari facebook itu sendiri selain dipakai untuk berkomunikasi dengan teman atau pun keluarga, ada juga game-game seperti poker, mafia war dan lain-lain sebagainya yang cukup menarik yang membuat kita bisa betah berlama-lama menggunakan facebook, apalagi kalau sipengguna maniak game bisa seharian penuh menghabiskan waktu hanya untuk bermain game saja. Survey dibeberapa warnet membuktikan 7 dari 10 user bermain game di facebook dan menghabiskan waktu minimal 2 jam. Mungkun hal itu salah satu yang membuat ada pendapat para Ulama yang mengharamkan facebook.
Tetapi facebook juga tidak sedikit memberikan fasilitas-fasilitasnya yang bermanfaat, selain bisa dipakai untuk ajang silaturahmi jarak jauh dengan teman dan keluarga. Facebook juga dimanfaatkan penggunanya untuk menyimpsn video atau catatan-catatan yang sifatya memberikan informasi dan atau pun ilmu pengetahuan yang tentunya sangat bermanfaat bagi teman=teman facebook kita, sebagai contoh di salah satu Sekolah Tinggi Agama Islam di Garut tepatnya STAIPI, ada salah satu dosen yang memberikan informasi perkuliahan dan tugasnya melalui facebook, hal ini dimaksudkan agar Mahasiswa terbiasa dengan teknologi hingga tidak ada anggapan "Mahasiswa gatek" ( gagap teknologi ).
Dengan demikian dapat disimpulkan haram dan ti8daknya facebook tergantung bagaimana kita menggunkan facebook itu, apakah dipakai untuk sesuatu yang bermanfaat atau di gunkan untuk hal-hal yang tidak berguna. Jadi tidaklah salah jika ada sebagian Ulama berpendapat facebook itu haram dan sebagian lagi beranggapan tidak.


dhi3... 12 Nopember 2009
Tugas Artikel B. indonesia
PAI STAIPI GARUT